Viral Di Medsos Romance Hotel Buka, Pengelola: Ini Fasilitas Hotel

    Viral Di Medsos Romance Hotel Buka, Pengelola: Ini Fasilitas Hotel
    Pihak Romance Hotel saat memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan di Media Sosial, Selasa (2/4).

    MEDAN - Viral di Media Sosial terkait Romance Hotel di Komplek Mega Park beroperasi di Bulan Ramadhan, pihak management memberikan klarifikasinya.

    Dijelaskan Demak, bahwa pihak Romance Hotel tetap mengikuti peraturan surat edaran Pemko Medan. Namun dalam hal ini Romance Hotel adalah fasilitas hotel.

    "Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No 29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel, " sebut Demak, Selasa (2/4).

    Demak juga menyayangkan terkait pemberitaan di media sosial yang tidak ada konfirmasi terlebih dahulu untuk menayangkan suatu pemberitaan.

    "Yang terlihat tamu masuk itu adalah tamu hotel, seharusnya media bersikap independen dan harus konfirmasi terlebih dahulu untuk menayangkan berita, " kesal Demak.

    Ditempat yang sama, pihak Romance Hotel siap memberikan penjelasan jika ada dari awak media yang menginginkan keterangan - keterangan terkait dengan fasilitas hotel.

    "Kami ada data tamu - tamu hotel yang masuk kesini, " ucap Wita. (Red)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Viral Dimedia Sosial, Tim Gabungan Polda...

    Artikel Berikutnya

    Buntut Premiere SPA Masih Beroperasi, LSM...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Sebarkan Data Pribadi Dapat Dipidana, Ini Penjelasannya

    Ikuti Kami